
Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan sekolah dalam rangka pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).
Dengan adanya Masa pandemi Corona Virus Diesase 2019 (Covid-19), di indonesia yang masih kita rasakan hingga saat ini, di tahun Pelajaran 2021/2022, sehinga penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksankan dengan mode Daring/Online.